Dalam menjadi
konsultan pajak, tentu ada konsultan pajak yang memanfaatkan profesinya untuk
meminimalisir pajak yang harus dibayarkan dengan cara memperkecil kewajiban
pajak melalui penggelapan pajak atau tax evasion. Dalam hal ini kita sebut
konsultan ini sebagai konsultan pajak
yang nakal. Apa yang dilakukan orang ini tentu melanggar UU.
Terdapat beberapa
cara untuk memperkecil pajak yang melanggar aturan. Hal itu meliputi
- 1. Memperkecil penghasilan,
Hal ini meliputi melaporkan sebagian
penghasilan, dimana merendahkan harga jual yang semestinya, memilih menjual ke
pengusaha non-PKP supaya lebih mudah tak melapor penjualannya.
- 2. Memperbesar harga pokok barang yang dijual.
- 3. Memperbesar beban usaha.
- 4. Meninggikan harga impor barang atau jasa dari perusahaan yang ada hubungan istimewa di luar negeri.
- 5. Merendahkan harga ekspor barang kepada perusahaan yang ada hubungan istimewa di luar negeri.
- 6. Merendahkan penghasilan pegawai atau pembayaran lain, sementara di perhitungan laba-rugi perusahaan ditinggikan, untuk merendahkan laba kena pajak (pph badan).
- 7. Pembayaran dividen ke pemegang saham secara terselubung, seolah-olah pembayaran utang. Bila konsultan pajak menyarankan wp melakukan salah satu dari tindakan menyimpang tersebut, jelas ia konsultan pajak nakal.
Itulah
ciri-ciri kantor akuntan publik yang nakal dimana melakukan salah satu, beberapa,
atau bahkan semua ciri-ciri tersebut demi kepentingannya sendiri ataupun
bekerja sama dengan perusahaan bersangkutan supaya sama-sama mendapatkan
keuntungan dari tarif pajak yang dibayarkan tidak seharusnya. Melakukan hal ini
tentu akan merugikan Negara. Memang banyak perusahaan yang berdiri di
Indonesia, namun apabila semua perusahaan melakukan kecurangan seperti ini
dengan berkerja sama menggunakan konsultan pajak nakal, maka tentu akan menjadi
kerugian yang sangat besar bagi Negara.
Karena
itu, pilihlah konsultan pajak yang terpercaya yang patuh pada hukum dan
menghitung, membayarkan, serta melaporkan pajak yang seharusnya keada dirjen
pajak. Jika anda ingin lebih lanjut mengetahui masalah konsultan pajak , maka kaunjungilah website kami di janladiman.com untuk info lebih lanjut.
Posting Komentar